BREAKING NEWS
 

Imbauan Kemendagri

Kepala Daerah Kudu Hindari Gesekan Konflik Kepentingan

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 18 September 2021 06:55 WIB
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh kepala daerah agar menghindari konflik kepentingan, saat mengambil keputusan atau kebijakan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 356/4995/SJ.

Hal ini dijelaskan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga. Dalam Surat Edaran Nomor 356/4995/SJ, ujarnya, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan, kepala daerah tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi atau bisnis, hubungan kerabat dan keluarga, dengan wakil pihak yang terlibat, dengan pihak yang bekerja, serta mendapat gaji dari pihak terlibat.

Baca juga : Kekean Wastra Gallery Sukses Hasilkan Produk Berkelas Dunia

“Surat edaran yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2021 itu bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” ujarnya, kemarin.

Menurut Kastorius, surat edaran Mendagri ini sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong, agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat sebagai hasil Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri ini.

Baca juga : Kepala Daerah Harus Rukun Dengan Wakilnya

Surat edaran juga ditembuskan ke berbagai instansi, seperti Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung.

Adsense

Dengan keluarnya SE ini, lanjut Kastorius, kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah harus menghindari perbuatan meminta, memberi, atau pun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi. Serta yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan, serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense