RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran. Isinya, meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021, tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19. SE itu diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Baca juga : PPKM Darurat, Erick Pastikan Pasokan Listrik Aman
Ida meminta kepala daerah untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha, agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS 02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Kita minta agar patuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas, sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas politisi PKB itu.
Ida juga mendesak agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Corona. Perusahaan diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan, seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Termasuk agar mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaannya masing-masing.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.