Sebelumnya
Pertanyaan kita: kenapa Bharada Eliezer mengikuti saja/menjalankan perintah Kadiv Propam. Apakah dia tidak sadar bahwa perintah itu jelas-jelas melanggar Pasal 7 ayat (2) Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota Polri “menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum. Membunuh seseorang begitu saja jelas tindakan kejahatan bukan saja melanggar kode etik kepolisian.
Di sisi lain, Irjen Sambo baik sebagai anggota Polri apalagi sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pasti sangat menyadari bahwa memerintahkan bawahannya membunuh seseorang yang belum terbukti kesalahannya, jelas melanggar Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tetang Etika Profesi.
Baca juga : Bergulat Menekan Subsidi PupukĀ
Eliezer sebagai bawahan tidak berani melawan perintah atasannya, apalagi yang berpangkat Jenderal bintang 2 karena takut nyawanya terancam (berlaku teori fear-arousing communication, komunikasi di bawah ancaman maut). Lalu, kenapa Sambo mengeluarkan “perintah” kepada Bharada Eliezer kendati dia tahu perintah seperti itu suatu pelanggaran berat terhadap kode profesi Polisi, bahkan suatu tindak kejahatan yang kejam dengan ancaman hukuman mati? Hal ini terkait dengan motif Sambo membunuh Brigadir Joshua yang sampai hari ini masih gelap!
Dari kasus pembunuhan Joshua yang dieksekusi secara kejam, satu kesimpulan bisa ditarik: sifat militer di Polri tampaknya belum hilang. Perintah atasan harus dilaksanakan walaupun di luar tugas pokok. Ini salah satu ciri-ciri militer. Hakiki militer dan polisi memang berbeda. Militer dilatih dan dipersiapkan untuk membunuh orang (baca: musuh); sedang anggota Polri menurut UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian R.I. menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.”
Baca juga : Polri: To Be Or Not To Be
Memberikan pengayoman, perlindungan, pelayanan kepada masyarakat dan memelihara keamanan, itulah tugas pokok polisi. Memang dalam rangka memelihara keamanan, misalnya, memberantas terorisme, Negara memberikan kewenangan kepada satuan khusus Polri, yaitu Densus 88, untuk membunuh teroris dalam bentuk apa pun dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk tugasnya ini, masyarakat umumnya memberikan apresiasi kepada Densus 88 karena hasil-hasil operasinya yang cemerlang sejauh ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.