Dark/Light Mode

Sangat Mendesak Reformasi Polri

Jumat, 12 Agustus 2022 07:59 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Pertanyaan kita: kenapa Bha­rada Eliezer mengikuti saja/men­jalankan perintah Kadiv Pro­pam. Apakah dia tidak sadar bah­wa perintah itu jelas-jelas melanggar Pasal 7 ayat (2) Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota Polri “menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum. Membunuh se­seorang begitu saja jelas tinda­kan kejahatan bukan saja me­langgar kode etik kepolisian.

Di sisi lain, Irjen Sambo baik se­­bagai anggota Polri apalagi se­­bagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pas­ti sangat menyadari bahwa me­me­rintahkan bawahannya mem­bunuh seseorang yang belum terbukti kesalahannya, jelas melanggar Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tetang Etika Profesi.

Baca juga : Bergulat Menekan Subsidi PupukĀ 

Eliezer sebagai bawahan tidak berani melawan perintah atasannya, apalagi yang berpangkat Jen­deral bintang 2 karena takut nya­wanya terancam (berlaku teori fear-arousing communication, komunikasi di bawah ancaman maut). Lalu, kenapa Sam­bo mengeluarkan “perintah” ke­pada Bharada Eliezer kendati dia tahu perintah seperti itu suatu pe­langgaran berat terhadap kode pro­fesi Polisi, bahkan suatu tin­dak kejahatan yang kejam deng­an ancaman hukuman mati? Hal ini terkait dengan motif Sam­bo membunuh Brigadir Jos­hua yang sampai hari ini masih gelap!

Dari kasus pembunuhan Jos­hua yang dieksekusi secara ke­jam, satu kesimpulan bisa di­tarik: sifat militer di Polri tampak­nya belum hilang. Perintah atasan harus dilaksanakan walaupun di luar tugas pokok. Ini salah satu ciri-ciri militer. Hakiki militer dan polisi memang berbeda. Militer dilatih dan dipersiapkan untuk membunuh orang (baca: musuh); sedang anggota Polri menurut UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian R.I. me­ne­­gaskan Kepolisian Negara Re­publik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam “me­melihara keamanan dan keter­tiban masyarakat, mene­gak­kan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya ke­amanan dalam negeri.”

Baca juga : Polri: To Be Or Not To Be

Memberikan pengayoman, per­lindungan, pelayanan kepada mas­yarakat dan memelihara ke­amanan, itulah tugas pokok polisi. Memang dalam rangka memelihara keamanan, misalnya, memberantas terorisme, Negara memberikan kewenang­an kepada satuan khusus Polri, yaitu Densus 88, untuk membunuh teroris dalam bentuk apa pun dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masya­rakat. Untuk tugasnya ini, mas­ya­rakat umumnya memberikan ap­resiasi kepada Densus 88 ka­rena hasil-hasil operasinya yang cemerlang sejauh ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.