Dark/Light Mode
- Yess, Jerman Bersedia Dongkrak Kemampuan Teknis Sepak Bola Indonesia
- Makin DIminati, BNI Agresif Garap Bisnis Wealth Management
- Bicara Di Rakornas Kepala BPSDM Se-Indonesia, Ini Pesan Waka BPIP
- Kejar Target 14 Persen Di 2024, KSP Minta Koordinasi Sampai Ke Tingkat Bawah
- Leg Kedua Lawan PSM, Serdadu Tridatu Siapkan Tos-tosan

RM.id Rakyat Merdeka - Tentang penolakan kunjungan Ustad Abdul Somad (UAS) ke Singapura, Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyatannya tanggal 17 Mei 2022 menegaskan, Abdul Somad ditolak berkunjung ke Singapura karena yang bersangkutan dinilai telah menyebarluaskan ajaran yang bersifat ekstrim dan segregationist yang tidak bisa diterima oleh masyarakat Singapura yang bersifat multi-rasial dan multi agamis.
Abdul Somad misalnya mengajarkan tindakan bom-bunuh diri bisa dibenarkan dalam konteks konflik Palestina-Israel. Yang bersangkutan juga – menurut pemerintah Singapura – telah menghina pemeluk agama Kristen dengan mengatakan salib sebagai tempat tinggal iblis/jin. Semua orang non-muslim di mata UAS adalah kafir. Lha, separoh lebih masyarakat Singapura pemeluk agama Kristen.
Baca juga : Jokowi Di Tengah Putin Dan Zelenskyy
Pemerintah Singapura – lewat Kementerian Dalam Negeri – juga menegaskan siapa pun yang masuk ke negaranya tidak bersifat otomatis. Berkunjung ke Singapura bukanlah hak tiap-tiap warga negara asing. Sebaliknya, pemerintah Singapura punya hak mutlak untuk tidak mengizinkan warga negara mana pun yang dinilai menganut dan menyebar-luaskan nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Singapura, misalnya orang yang advocate (memprovokasi) nilai-nilai ekstrim.
Sehari sebelum Kementerian Dalam Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi perihal penolakan izin masuk UAS dan rombongannya ke Singapura, Duta Besar R.I. untuk Republik Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan UAS bukan dideportasi dari Singapura, tapi diberikan status NOT LANDED, alias tidak diizinkan mendarat di Singapura.
Baca juga : Ekonomi Kapitalistis VS Ekonomi Kerakyatan
Dalam hal ini pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi keputusan Singapura. "Seperti halnya persona non grata, itu adalah hak dari setiap negara," ujar pria bekarier jurnalis yang akrab disapa Tommy.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.