Sebelumnya
Jika pajak dijadikan “senjata” untuk menghentikan judi online, akan timbul kesan kuat bahwa pemerintah justru “melegalisir” judi ini, sebab pemerintah terang-terangan mencari uang dari judi ini.
Persoalan judi online termasuk permainan situs jahat yang harus diperangi dan diberantas oleh pemerintah, khususnya Kominfo.
Menteri Kominfo tampaknya tidak mnegetahui tatkala Kominfo dipimpin oleh Pak Rudiantara, beliau pernah membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Forum ini terdiri atas 4 (empat) Panel, yakni
Baca juga : Posisi Prabowo Pasca Kericuhan Koalisi Perubahan
(1) Panel Pornografi, Kekerasan terhadap Anak dan Keamanan Internet,
(2) Panel Terorisme, SARA dan Kebencian,
(3) Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Narkoba,
(4) Panel terhadap Kekayaan Intelekteual
Baca juga : Antara Jet Tempur Dan Subsidi Pupuk
Saya ketika itu mendapat kehormatan diminta Menteri Kominfo untuk duduk di Panel Terorisme, SARA dan Kebencian, merangkap Sekretaris Panel. Ada sekitar 15 anggota Panel ini. Sebulan sekali kami rapat, antara lain membuka dan membahas situs-situs yang berkonten Terorisme, SARA dan kebencian. Pembahasan sebulan sekali tampaknya tidak cukup, karena begitu banyak situs yang harus dibahas, diteliti dan diusulkan kepada Menkominfo untuk mengusulkan situs-situs yang “panas dan bersifat terorisme” kepada pimpinan Polri untuk ditindak. Hampir tiap minggu kami juga memanggil pimpinan situs yang bersangkutan untuk berdialog agar kontennya dihapus. Sebagian pimpinan situs cukup baik dan bersedia mengikuti keinginan kami. Yang tidak bersedia, setelah diberikan peringatan, situas yang bersangkutan dilaporkan kepada “atasannya” untuk kemudian ditutup.
Kerja Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif mendapat dukungan sepenuhnya dari Menteri Kominfo Ketika itu. Menteri atau wakilnya kerap hadir dalam rapat-rapat Forum dan tiap-tiap Panelnya.
Saran kami, Judi Online pada tahap awal ditangani secara hukum. Kerjasama Kominfo dengan Polri sangat penting. Bentuklah Forum seperti yang dibenttuk oleh Menkominfo pada yahun 2015; hasil kerja Forum dan Panel-panelnya kemudian “diolah” bersama oleh para pejabat Kominfo dan Polri. Setelah itu, pihak Polri yang bertindak.
Jangan lupa perjudian, apa pun bentuknya, di negara kita dilarang, apalagi judi online yang banyak menimpa Masyarakat tingkat rendah dan remaja. Hukum bicara tegas dan keras tentang ketentuan ini. Kenapa Polri tidak mengambil tindakan keras kepada siapa pun yang terlibat? Prinsip komunikasi bernama “Fear-arousing communication” harus ditegakkan secara sungguh-sungguh. Pada saatnya, mereka yang terlibat judi online akan kapok dan ketakutan jika aparat Kepolisian bertindak tegas dan tanpa pandang-bulu.
Baca juga : Beda Antara Kritik Dan Hina
Sekali lagi, kerjasama antara Kominfo dan Polri akan efektif jika dua instansi ini sungguh-sungguh bekerja keras untuk memberantasnya. Mengenakan pajak pada para pelaku judi online adalah tindakan yang memalukan. Di satu pihak, pemerintah, apalagi Polri, tahu betul bahwa judi online dilarang oleh hukum positif; memajaki para pelakunya merupakan tindakan yang memalukan: sudah tahu dilarang hukum, kok masih minta duit (pajak) dari para pemainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.