BREAKING NEWS
 

Harus Disertai Sanksi Agar Perda Bertaring

Pemerintah, BUMD Dan Swasta Wajib Pekerjakan Disabilitas

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 29 April 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Kebon Sirih mengusulkan pemuatan sanksi terhadap penerapan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas di Ibu Kota. Jika tidak, mereka khawatir aturan tersebut cuma menjadi macan ompong.

DRAF revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Perda Disabilitas) memuat tentang kewajiban instansi Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta memperkerjakan penyandang disabilitas.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi menerangkan, dalam pasal 24 draf Perda Disabilitas, Pemda, BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai. Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. Kemudian, pada ayat 2 pasal tersebut menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.

“Biar lebih tegas harus ada pasal tersendiri yang mengatur sanksi, sehingga sangat kuat untuk menjadi ketentuan hukum,” usul Dedi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/4).

Selain itu, lanjut Dedi, Perda tersebut akan dilengkapi aturan secara eksplisit mengenai larangan bagi pemerintah dan swasta memberhentikan pekerja dengan alasan disabilitas.

Penyandang disabilitas akan mendapatkan hak bekerja untuk memilih posisi baru yang sesuai dengan kondisi fisiknya. Kemudian, penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan keterampilan sesuai kondisinya. Dan hak untuk mendapatkan pelatihan sesuai dengan posisi yang baru.

Baca juga : Jaga Situasi Terkendali Pada Masa Mudik, Pemerintah Perpanjang PPKM

Anggota Bapemperda, Abdul Azis Muslim mendorong, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memutakhirkan data pekerja disabilitas.

Upaya ini diperlukan untuk melindungi hak bekerja warga Jakarta berstatus penyandang disabilitas.

“Mudah-mudahan dengan Perda ini pada penyandang disabilitas terbantu, dan saya mohon kepada Disnakertrans untuk melakukan pendataan terbaru,” ungkapnya.

Anggota Bapemperda, Anthony Winza Probowo mengusulkan, penyandang disabilitas diberi jaminan pembiayaan dan kuota khusus untuk mendapatkan pendidikan hingga Sarjana tingkat 2 (magister).

Adsense

Hal tersebut, menurutnya, agar kelompok disabilitas mendapatkan kesempatan yang lebih banyak lagi terkait ketahanan ekonomi.

“Jangan cuma jaminan pendidikan sampai 12 tahun saja, harus lebih tinggi,” kata Anthony dalam keterangan tertulis.

Baca juga : Pengamat BUMN Dan Pangan: Jangan Sampai Kejadian 98 Terulang

Menurutnya, pendidikan merupakan kunci untuk membuka pintu kesempatan yang lebih luas.

Selain itu, Anthony menyoroti minimnya tenaga pendidik khusus. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus menambah tenaga pendidik khusus.

Saat ini DKI masih sangat kekurangan tenaga pendidik untuk penyandang disabilitas. Jika ingin menambah jumlah tenaga pendidik, ditekankannya, Pemprov harus memberikan insentif gaji yang jauh lebih besar. Terutama bagi tenaga pendidik yang tersertifikasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, Pemprov DKI berupaya mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi.

Yaitu, penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menghargai berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnis, budaya, kondisi disabilitas dan lainnya dalam lingkungan kerja yang bersifat terbuka, baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Menurutnya, Pemprov DKI sebagai pelaksana kebijakan telah mengambil langkah-langkah guna mendorong penyerapan tenaga kerja disabilitas di DKI Jakarta. Yakni, menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pergub Nomor 107 Tahun 2014 tentang Penyedia PJLP Penyandang Disabilitas.

Baca juga : Kowani Ajak Perempuan Berperan Dalam Pembangunan Industri Pariwisata

Kemudian, payung hukum perwujudan pembangunan ketenagakerjaan inklusi juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60/2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

“Aturan-aturan ini merupakan perwujudan dari amanah Dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Pasal 27 ayat 2 tahun 1945. Landasan kebijakan ini juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.

Pasal penting yang terkait upaya memperkuat pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di antaranya Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 8/2016 mewajibkan Pemerintah, Pemda BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dan mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.  [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense