RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membenahi tata ruang Ibu Kota. Salah satu perubahannya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Biru (RTB) diplot lebih banyak dan merata di seluruh wilayah.
Pemprov DKI resmi mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RTDR-PZ) dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada, Senin (1/8). Perda itu diganti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP).
Baca juga : Jaga Kesehatan Tulang Agar Kualitas Hidup Terjaga Hingga Tua
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pencabutan Perda RDTR-PZ dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Berdasarkan amanah Undang-Undang tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha, dengan membuat perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha. Termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang.
Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Anies menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (turunan UU Ciptaker) mengamanatkan agar Pemda melakukan penetapan RDTR dan Peraturan Zonasi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah dengan mengikuti pedoman penyusunan dan penyajian basis data sesuai norma standar prosedur dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Pengaturan soal RDTR-PZ itu ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anies, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8).
Baca juga : Kolaborasi Satuan Pendidikan Vokasi Hadirkan Mahakarya Vokasi Di Surabaya
Menurutnya, Pemprov akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara keberlanjutan melalui upaya integerasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral. Dan, mengakomodasi dinamika pembangunan serta penguatan pelembagaan penataan ruang.
Anies menjelaskan, pencabutan Perda RDTR-PZ memakan waktu panjang karena pihaknya mesti menyesuaikan dengan aturan revisi Perda RDTR. Revisi Perda itu nanti akan berisi sejumlah ketentuan tambahan seperti kawasan Transit Oriented Development (TOD).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.