BREAKING NEWS
 

Penerimaan DKI Melorot

Anies Didorong Cabut Keringanan Retribusi

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 2 September 2022 07:30 WIB
Foto udara pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pulojahe di Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj).

 Sebelumnya 
Dia meminta Dinas KPKP mengusulkan perubahan Pergub tersebut. Karena, aturan itu sudah tidak relevan. Pandemi Covid-19 sudah berangsur mereda dan mobilitas sudah hampir kembali normal.

“Dikembalikan pada porsi semula atau masih ada bentuk keringanan misal 50 persen saja. Setidaknya ada pendapatan untuk KPKP,” sarannya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh. Dia menyebut, pemberian relaksasi terhadap kegiatan usaha tak lagi relevan mengingat telah membaiknya aktivitas masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Baca juga : Anies Kehilangan Panggung Utama

Pergub itu, menurut dia, secara tidak langsung telah mengakibatkan rendahnya realisasi retribusi Dinas PRKP dari unit usaha di puluhan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Dinas PRKP hanya berhasil menghimpun realisasi retribusi pemakaian tempat usaha Rusun 2,1 persen atau Rp 105,5 juta dari target Rp 4,8 miliar.

Nova berharap, Dinas PRKP dapat memaksimalkan retribusi dari tempat usaha di Rusunawa pada tahun ini dan 2023 mendatang. Sebab, tempat usaha kini sudah semakin ramai dan cenderung normal.

“Kalau di tahun depan sudah stabil, dalam arti kasus Covid per hari sudah stabil, dan ekonomi sudah pulih. Seharusnya pendapatan retribusi ini bisa kembali normal,” tandasnya.

Baca juga : Sandiaga Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren

Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya realisasi pendapatan karena pengelolaan gedung kesenian, gedung pertunjukan dan gedung museum terdampak langsung pademi Covid-19. Saat itu, gedung dan pertunjukan terpaksa tidak dapat beroperasi karena pembatasan aktivitas.

“Sehingga kami menutup gedung-gedung pertunjukan supaya tidak ada kerumunan yang menambah jumlah korban Covid-19. Efeknya adalah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami menurun dan tidak mencapai targetnya,” jelasnya.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengaku, setuju keringanan retribusi ditinjau ulang. Sehingga diharapkan penarikan retribusi bisa dilakukan kembali meskipun tidak langsung maksimal 100 persen.

Baca juga : Lestari: Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Dorong Akselerasi Pembangunan

“Gerakan ekonomi kita sesungguhnya sudah semakin bagus. Contohnya Taman Anggrek, Ragunan dan Pasar Rawa Belong, sudah banyak didatangi masyarakat. Jadi sudah bisa dilakukan penarikan retribusi misalnya 30 sampai 50 persen dahulu,” tandasnya.

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Sarjoko mengakui, rendahnya pendapatan retribusi karena pandemi Covid dan relaksasi retribusi.

“Pemberian keringanan retribusi bahkan mencapai 100 persen untuk unit usaha. Hal inilah faktor yang menjadi target retribusi kami kurang maksimal,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense