BREAKING NEWS
 

Pemprov DKI Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 18 November 2022 10:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta melakukan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta, Jumat (18/11). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta melakukan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta, Jumat (18/11). Minuman-minuman beralkohol tersebut disita dari tempat-tempat penjualan ilegal atau para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan , serta minuman beralkohol oplosan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara simbolis melakukan pemusnahan minuman beralkohol bersama Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Arifin, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

Ribuan botol minuman beralkohol tersebut merupakan hasil patroli bersama Satpol PP, TNI dan POLRI, serta pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal-kanal pengaduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan Surat Penyitaan dari Pengadilan Negeri di lima wilayah Kota Jakarta, minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 14.447 botol.

Baca juga : Pemprov DKI Klaim W Super Club Bukan Bagian Holywings Group

“Saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," kata Heru.

Adsense

Dengan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut, bukti Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu meminimalisir dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta, serta melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol bahkan minuman oplosan yang dapat mengakibatkan kematian.

Kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol ini akan terus dilakukan. Kemudian juga dilakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif; serta prinsip KIS: Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi.

Baca juga : Musra Palembang Dihadiri Ribuan Massa

Heru mengajak, tokoh-tokoh lingkungan dan kepemimpinan dalam masyarakat untuk berkolaborasi dan bersinergi mengampanyekan kebijakan terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang kerap menimbulkan kerawanan sosial bahkan kriminalitas.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Arifin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan warga dari peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, serta mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta. 

Pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan juga akan dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan (tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan. “Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen terpenuhi maka itu diperbolehkan," terangnya.

Baca juga : Dibantu Polda Metro Jaya, BP2MI Gagalkan Pengiriman 160 Calon PMI Ilegal

14.447 botol minuman beralkohol tersebut terdiri dari berbagai merk. Seperti Vodka, Mansion, Anggur, Orang Tua, Rajawali. Pemusnahan juga dilakukan dengan menggunakan alat berat. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense