Sebelumnya
Dalam laporan keuangan 2022, BPK memberikan opini disclaimer kepada PAM Jaya berdasarkan empat pertimbangan. Pertama, aset tetap sampai dengan 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada 1997 dicatat bersamaan tanpa didukung rincian setiap asetnya.
Kedua, pengelolaan persediaan bahan baku air tak produktif tidak tercatat dengan baik. Ketiga, pencatatan transaksi hasil kerja sama PAM Jaya dengan pihak swasta di rekening penampungan (escrow) per 31 Desember 2022 senilai Rp 790,58 miliar tak disajikan dalam laporan posisi keuangan. Kemudian, saldo dana Rp 48,42 miliar belum jelas hak dan kewajibannya.
Keempat, pencatatan utang Uang Jaminan Langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo utang UJL sebesar Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Baca juga : Masyarakat Makin Gemari Sistem Transaksi Paylater
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengakui, kelemahan sistem pengarsipan membuat sebagian aset mereka tidak tercatat dengan pembukuan yang baik. Dia mengatakan, temuan BPK itu menjadi cambuk bagi perbaikan tata kelola aset perusahaan PAM Jaya.
“Tapi sekali lagi, ini bagian dari kelemahan korporasi yang selama 25 tahun kita jadi penonton. Sekarang waktunya kita untuk bergerak mandiri. Cuma memang butuh waktu. Ini kan baru 4,5 bulan dari kita ambil alih,” sambungnya.
Arief berjanji pihaknya akan berupaya merapikan aset-aset itu dengan melakukan pencatatan ulang yang melibatkan jasa akuntan swasta. Sehingga pencatatan aset benar-benar valid. Aset-aset yang tidak tercatat dengan baik itu misalnya pipa-pipa besar yang terpasang sejak tahun 1980-an.
Baca juga : Erick: BUMN Dorong Kemajuan Musik Dan Seni Indonesia
“Aset-asetnya masih ada. Tidak bisa digunakan lagi, termasuk pada saat kemitraan. Itu harus dihapus karena sudah tidak dipakai lagi. Nilai penyusutannya tinggal Rp 2,5 miliar,” ujar Arief.
Selain itu, pihaknya bakal membentuk tim khusus penataan aset. Tim akan menyusun sistem pengendalian internal, melakukan stock taking dan mengurus proses penghapusan aset.
“Kami akan melibatkan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dan profesional lainnya apabila diperlukan,” tegasnya.
Baca juga : Gandung Pardiman: Duet PRAGA Jaga Ekonomi Dan Pancasila
PAM Jaya, lanjut dia, akan mengaudit dokumen kerja sama dengan dua mitra sebelumnya.
“Untuk memastikan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan masing-masing pihak sampai dengan 1 Agustus 2023,” tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.