Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DKI Siapkan Regulasi Baru
Investor Bakal Dipermudah Garap Wisata Pulau Seribu
Jumat, 10 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata dan potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek.
“Seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan,” ujarnya.
Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut dan pesisir.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu, mengingat wilayah Kepulauan Seribu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan.
Baca juga : Pildun U-17, DKI Buka Koridor Baru TransJakarta Dan Diperbanyak Parkir Di JIS
Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sebagian besar pengaturannya masuk ke dalam rumpun ketentuan penyelenggaraan penataan ruang, sesuai dengan amanat pelaksanaan UUCipta Kerja.
Dengan berlakunya UUNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Perda Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.
Peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor. Selain itu, peraturan yang berlaku juga terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.
“Semoga penjelasan ini membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda,” ujar Heru.
Baca juga : BSI Siap Fasilitasi Anak Muda Untuk Pembiayaan Perumahan
Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 ini menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.
“Aturan ini masuk dalam 29 Raperda yang disepakati sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas tahun 2024,” imbuhnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengimbau, pihak eksekutif mempersiapkan kajian berupa naskah akademik sebelum pergantian tahun untuk membahas Raperda tersebut.
“Naskah akademik akan membantu kami dalam melihat kemana arah dari peraturan tersebut, sehingga tahu apa yang mau dicapai di tengah-tengah masyarakat,” kata Pantas.
Baca juga : Capres-Cawapres Bakal Dijaga Polisi
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 10/11/2023 dengan judul DKI Siapkan Regulasi Baru, Investor Bakal Dipermudah Garap Wisata Pulau Seribu
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya