BREAKING NEWS
 

Tak Jadi Demo UU KPK Hari Ini, Mahasiswa Insyaf...

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 14 Oktober 2019 08:15 WIB
Aksi demo yang dilakukan mahasiswa di depan gedung DPR, beberapa waktu lalu. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Iskandarsyah menjelaskan, dalam beberapa kali aksi mahasiswa pada akhir September lalu, para penumpang gelap justru lebih dominan. Para penumpang gelap ini punya agenda di luar tuntatan mahasiswa.

Tak Perlu Perppu KPK Mantan Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, menanggapi polemik UU KPK.

Laila menilai, Jokowi tidak perlu mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan DPR.

Baca juga : Daripada Disusupi Teroris, Mahasiswa Ngaso Saja Ya

Alasannya, UU KPK yang baru tidak mengurangi tugas dan wewenang KPK. Tugas dan wewenang KPK masih ada. Tercantum dalam Pasal 5, 6 dan 7.

Dari pasal itu terlihat bahwa UU yang baru itu memperkuat KPK dan tetap mem posisikan KPK sebagai lembaga superbody.

“Selama ini KPK sudah cukup kuat dan Undang-undang KPK yang baru akan membuat KPK semakin kuat juga benar dalam pelaksanaan organisasinya,” kata Laila.

Baca juga : Antisipasi Demo Hari Ini, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Dia melihat, revisi UU KPK menjadi polemik lantaran prosesnya terlalu dipolitisir. Dia pun menilai, dorongan agar Presiden mengeluarkan Perppu, tidak relevan. Soalnya, saat ini ada beberapa pihak yang sudah mengajukan judicial review di MK.

“Sebaiknya menunggu saja proses yang ada di MK, tidak usah ada bumbu politik dan agenda lain,” ujar Laila.

Menurut Laila, UU KPK yang baru memungkinkan KPK untuk berbenah dan mengevaluasi diri.

Baca juga : Mahasiswa Dibangunin Siapa

Menurut dia, selama 17 tahun ini KPK dianggap kurang berperan dalam pencegahan. Hanya fokus pada penindakan. Salah satu kelemahan itu misalnya, KPK kalah di lima kali praperadilan dan kasasi MA.

“Kalah di praperadilan menunjukkan ada mekanisme yang perlu dikuatkan di KPK,” ujarnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense