BREAKING NEWS
 

Anies Keukeuh Haramkan Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB DKI

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 13 April 2020 20:48 WIB
Tangkaoan layar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Senin (13/4) malam. (Sumber: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikukuh mengharamkan ojek online alias ojol untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Ojek online cuma boleh ngangkut barang.

"Terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 terkait PSBB dan rujukan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang," tegas Anies dalam konferensi pers yang disiarkan streaming dari Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4).

Aturan tersebut, kata Anies akan ditegakkan. Nantinya, petugas gabungan baik kepolisian, Satpol PP Pemprov DKI, TNI bakal mengintensifkan razia. Bakal ada sanksi, jika ada yang nekat melanggar.

Baca juga : Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kemenhub: Syaratnya Diperketat

Aturan ini berlaku tidak hanya bagi ojek online. Tetapi juga untuk kegiatan lain yang memakai moda transportasi roda dua. 

Namun, hal ini tidak berlaku bagi pengendara motor yang serumah, satu keluarga. 

Adsense

Jika berangkat dari rumah yang sama, alamat KTP-nya sama, bepergian sama-sama, itu nggak masalah. 

Baca juga : Kocek Negara Jebol Karena Corona, Selamat Datang Utang

"Tapi, kalau angkut penumpang untuk usaha, itu tidak diizinkan karena potensi penularan jadi tinggi," terangnya.

Di luar itu, Anies mengaku, dalam tiga hari pertama PSBB, jalanan Jakarta lebih lengang. Faktor utamanya adalah tanggal merah, dan libur akhir pekan.

Namun, hari ini, Anies melihat pergerakan dari luar ke Jakarta masih cukup padat.

Baca juga : Ini Hal-hal Yang Boleh dan Yang Dilarang Selama PSBB

Untuk diketahui, sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan ojek daring atau ojek online mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta karena mengacu kepada aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub memang membolehkan penggunaan sepada motor secara berboncengan pada masa PSBB. Kemenhub berpendapat, kebijakan ini tak melanggar prinsip PSBB. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense