BREAKING NEWS
 

Biar Kapok, Kantor Lain Pun Jadi Takut

Buka Saja Nama 456 Perusahaan Pelanggar PSBB Yang Ditindak

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Senin, 27 Juli 2020 08:10 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta saat melakukan pengawasan penerapan PSBB transisi di sebuah restoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto : twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 456 perusahaan di Jakarta telah ditindak karena mengabaikan protokol kesehatan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, penindakan 456 perusahaan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 23 Juli 2020.

Baca juga : Tok, Erick Thohir Jadi Ketua Tim Pemulihan dan Penanganan Covid

“Tercatat 2.696 perusahaan yang disidak. Hasilnya, 351 perusahaan yang diberi nota peringatan I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II, dan empat perusahaan ditutup sementara. Total 456 perusahaan ditindak,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya tanpa menyebut nama kantor yang ditindak.

Dia menerangkan, perusahaan yang ditindak itu kebanyakan tidak menerapkan jaga jarak hingga tidak melakukan pengaturan jam kerja dan melanggar ketentuan 50 persen kapasitas. Jika perkantoran di Jakarta ada karyawannya positif Cov- id-19, maka akan ditutup selama tiga hari untuk disterilkan.

Baca juga : Car Free Day Pertama Di Masa Pandemi Banyak Pelanggaran

“Selama tiga hari itu perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih dan steril hingga dilakukan penyem- protan disinfektan tiga hari berturut turut. Hari keempatnya baru bisa digunakan,” sebutnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widiastuti mengakui, ada temuan klaster perkantoran yang sporadis setelah PSBB transisi. Penyebab timbulnya klaster perkantoran dapat dilacak pada kegiatan internal saat berada di dalam gedung kantor atau ketika aktivitas sosial di luar kantor.

Baca juga : Kapolres Jakarta Pusat Klaim Nggak Banyak Pelanggaran Di Car Free Day

Klaster perkantoran tersebar di sejumlah instansi pemerintah maupun swasta. Baik perkantoran pusat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian atau lembaga, dan kantor swasta.

“Klaster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak. Memang bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya,” kata Widiastuti.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense