BREAKING NEWS
 

Ragu Penerapan Protokol Kesehatan Bisa Dijaga

Pemprov Tolak Buka 26 Tempat Karaoke

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 25 Maret 2021 06:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook/ArizaPatria)

 Sebelumnya 
Untuk mengingatkan, usaha Karaoke di DKIJakarta sudah hampir setahun ditutup sejak Covid-19 pertama kali masuk Ibu Kota. Jika tempat usaha lain mulai dibuka bertahap, tempat karaoke masih belum diizinkan. Alasannya, ruangnya tertutup dan rawan terjadi penularan Corona. Rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi memang tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam surat dijelaskan, usaha karaoke sedang dipersiapkan dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro, dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta.

Simulasi

Baca juga : Airlangga: Pemerintah Dukung Penuh Kampanye Nonton Di Bioskop

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) telah menyusun prokes yang akan diterapkan pelaku usaha karaoke jika kembali diizinkan beroperasi. Bahkan, mereka sudah pernah melakukan simulasi prokes di Karaoke 108, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (19/3).

“Sebelum buka, yang pasti pengusaha karaoke melakukan kesiapan manajemen, teknis, bahkan seluruh karyawan akan dites PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19,” kata Ketua Asphija Hanna Suryani.

Dalam simulasi, manajemen mensterilkan dengan disinfektan seluruh bagian tempat karaoke. Bahkan tempat makan dan minum, mengecek sirkulasi udara, wajib memasang air purifier, hingga persiapan karyawan.

Baca juga : Jumlah Penumpang MRT Merangkak Naik

Setelah semua siap, seluruh anggota Asphija melatih karyawan jadi tim Satgas Covid-19 mandiri yang akan dibimbing Satgas Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tak hanya itu, kata Hanna, pengunjung karaoke juga wajib mematuhi sejumlah prokes. Pengunjung sebelum karaoke, wajib swab antigen Covid-19. Jika hasilnya negatif boleh masuk untuk karaoke. Pengunjung yang memiliki surat hasil tes antigen Covid-19 maupun tes PCR yang masih berlaku juga diperbolehkan masuk.

“Kami siapkan fasilitas tes antigen. Manajemen akan menyediakan tenaga kesehatan di bawah arahan Dinas Kesehatan. Bisa juga karyawan kami dilatih untuk bisa melakukan tes antigen,” terang Hanna.

Baca juga : Dukung Sekolah Dibuka, MPR Ingatkan Protokol Kesehatan Harus Ditegakkan

Dalam simulasinya, usai tes, suhu tubuh pengunjung diukur menggunakan thermo gun. Pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan karaoke. Di dalam ruang karaoke, satu orang pengunjung dilengkapi dengan empat buah masker microphone. Pengunjung wajib mengganti masker microphone jika akan ganti dipakai orang lain. Jarak antar pengunjung dalam ruangan juga harus dijaga.

Untuk pembayaran, terdapat dua skema yang dapat dilakukan pengunjung. Pertama, pembayaran di kasir, akan ada sekat akrilik dan jaga jarak. Atau kedua, waiter masuk ke dalam ruangan karaoke membawa mesin pembayaran. Pembayaran diupayakan dilakukan secara nontunai. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense