BREAKING NEWS
 

Warga Girang Polisi Tilang Moge Serobot Jalur Busway

Reporter & Editor :
APRIANTO
Senin, 31 Mei 2021 06:15 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, Sabtu (29/5/2021). (Foto: Ditlantas Polda Metro Jaya)

 Sebelumnya 
Sambodo menegaskan, tindakan tegas kepada moge pelanggar membuktikan polisi tidak tebang pilih. “Penegakan hukum tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” tegas Sambodo.

Ditegaskannya, Polda Metro Jaya akan terus memburu dan menelusuri keberadaan empat pengendara moge lain yang melarikan diri. “Kita lakukan terus pencarian,” ujarnya.

Untuk meminimalisir penyerobotan jalur Transjakarta, Sambodo menyatakan, Polda Metro Jaya akan menambahkan personil di wilayah-wilayah rawan penyerobotan. Selama ini ada sejumlah jalur Transjakarta yang mendapatkan perhatian khusus lantaran banyak pelang­garan. Yakni koridor VI dan IX. Dalam melaksanakan sterilisasi, polisi juga tetap menindak tegas berupa sanksi penilangan. Bahkan anggota kepolisian yang kedapatan menerobos busway dikenakan sanksi. “Aturannya sudah jelas! Jalur itu hanya boleh dilewati oleh Transjakarta,” pungkasnya.

Baca juga : Tuchel Tokcer, Chelsea Luar Biasa

Tilang Elektronik

Pengamat Transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tankudung meminta, Polda Metro Jaya menambah jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menerapkan tilang elektronik. Termasuk di jalur busway. Diharapkannya, kamera tersebut bisa diakses oleh pemangku kepentingan jalan lainnya.

“ETLE harusnya kamera antara polisi, Dinas Perhubungan, dan operator jalan tol, juga Transjakarta, semuanya terintegrasi,” kata Ellen.

Baca juga : Wagub Papua Wafat, Airlangga: Golkar Kehilangan Kader Terbaiknya

Dengan begitu, lanjut Ellen, fungsi ETLE sebagai instrumen penegakan hukum akan menjadi semakin kuat. Karena selain merekam pelanggaran lalu lintas, ETLE dapat berfungsi melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap penjahat, kejadian perampokan dan sebagainya.

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memasang 98 kamera ETLE yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 57 kamera ETLE dipasang pada tahun 2020. Dan sisanya, sebanyak 41 kamera baru dipasang Maret 2021. Lalu bersamaan dengan peluncuran ETLE skala nasional. Sebanyak 41 kamera ETLE baru tersebut antara ain dipasang di ruas jalan protokol Ibu Kota, jalur Transjakarta, hingga jalan tol.

Pelanggaran lalu lintas yang dapat ditangkap kamera ELTE seperti menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, masuk jalur Transjakarta, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga : Edan, Polisi Malah Balapan Di Jalanan

Data kendaraan pelanggar akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Nantinya, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pelanggar, paling lama tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Petugas menerbitkan tilang pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense