Sebelumnya
Benny mendorong para pekerja migran asal NTT tidak hanya bekerja ke Malaysia. Tetapi, mengambil kesempatan kerja di negara-negara lain yang telah memiliki Undang-undang pelindungan pekerja migran yang kuat dan gaji yang tinggi, seperti Jepang dengan standar gaji Rp 22-30 juta dan Jerman dengan Rp 34 juta.
“Harus ada upaya serius untuk mengalihkan orientasi penempatan kerja ke negara-negara tersebut. Ini era sinergi dan kolaborasi, bukan jalan sendiri-sendiri,” ujar Benny.
Baca juga : Tinjau Banjir, Kepala BNPB Terbang Ke Kalbar Dan Kalteng
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk melahirkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI asal NTT seperti yang dibuat Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga mendorong pembangunan BLK Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh NTT,” ungkap Ratu.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, berharap Rakortas ini dapat menjadi wadah pembahasan peluang dan kelemahan untuk menghasilkan hal yang bermanfaat untuk para pekerja migran.
“Waktu berubah, kita juga harus berubah. Jika tidak berubah, kita akan digilas oleh waktu," kata Josef. [SRF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.