BREAKING NEWS
 

Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Januari 2022 15:35 WIB
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Vonis terhadap Solihah ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hanya saja uang pengganti yang dibebankan jaksa terhadap terdakwa sebesar 198.340,48 dolar AS atau sekitar Rp 2,8 miliar tidak dipenuhi sepenuhnya. Atas putusan tersebut, Solihah dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense