BREAKING NEWS
 

Ada Pihak Yang Lakukan Reklamasi Ilegal, KPK Dorong Pemulihan Danau Singkarak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Januari 2022 19:11 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pemulihan dan penertiban kekayaan negara agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Sekaligus, sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kekayaan negara yang tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu sehingga berisiko merugikan keuangan negara. Salah satunya adalah pengelolaan Danau Singkarak, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.

Baca juga : Bangkitkan Industri Wedding, Janji Pernikahan Gelar Pameran Pernikahan

Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

"KPK melalui tugas dan fungsi Koordinasi-Supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Selasa (18/1).

Ipi mengungkapkan, komisi antirasuah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu.

Adsense

Baca juga : Kendalikan Bank Muamalat, BPKH Bisa Perkuat Portofolio Dana Haji

Pihak-pihak itu diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatannya. "Reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran," tegasnya.

Mengacu pada Perpres Nomor 60 tahun 2021, dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta untuk menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis untuk menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Selanjutnya Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat diminta menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

Baca juga : Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Dicecar KPK Soal Uang Pelicin Pengajuan Dana PEN Daerah

Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau.

"KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya," harap Ipi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense