RM.id Rakyat Merdeka - Selain mengurung manusia di kerangkeng yang ada di rumahnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin juga mengurung satwa-satwa yang dilindungi.
Hal ini ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Terbit, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1).
Baca juga : Kakak Kandung Bupati Langkat Bungkam Soal Kerangkeng Manusia Di Rumah Adiknya
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/1).
Atas temuan ini, tim penyidik komisi antirasuah segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.
Baca juga : Kakak Kandung Bupati Langkat Yang Sempat Kabur, Tiba Di Markas KPK
Sebelumnya, Petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menyita sejumlah satwa langka dan dilindungi dari rumah Terbit, di Desa Raja Tengah, Selasa (25/1).
Satwa yang ditemukan seekor Orang Utan berusia sekitar 15 tahun di dalam kerangkeng, Burung Jalak Bali, Burung Rangkong dan hewan lain.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.