BREAKING NEWS
 

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 Januari 2022 13:42 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)

 Sebelumnya 
Dalam perkara itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka. Rinciannya, tujuh orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI, merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. 

Lalu, satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister SIM card secara ilegal.

Baca juga : Bupati Langkat Juga Kurung Orang Utan Dan Satwa Langka Lainnya

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar," ungkapnya.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, tahun ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

Baca juga : Pesona Kampung Bawang Merah Argalingga Di Majalengka

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutup mantan Kabareskrim Polri itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense