BREAKING NEWS
 

Konfirmasi Soal Aliran Dana, KPK Bakal Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi dalam Persidangan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 Januari 2022 14:00 WIB
Eks pemeriksa pajak Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dalam persidangan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan.

Dalam persidangan kasus ini, Rabu (26/1) kemarin, nama Siwi Widi disebut jaksa menerima aliran uang dari anak mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (27/1).

Baca juga : IKA Ikopin Dan MPR Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Ali mengatakan, di persidangan, jaksa akan mengonfirmasi aliran dana dari Farsha. Namun, Ali tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi. Hal itu, tergantung dari jaksa penuntut umum (JPU). "Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," bebernya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan hal senada. Siwi Widi, dipastikan akan dipanggil ke persidangan.

"Tentu nanti akan dipanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di persidangan, hubungannya apa, menerima uang dari siapa, tujuannya apa, apa memang itu digunakan untuk mencuci uang," ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Baca juga : Wisatawan Lokal Jadi Andalan Industri Pariwisata Dalam Negeri Terdongkrak

Selain menerima suap, Wawan Ridwan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU. "Tentu akan didalami aliran uang dari Wawan Ridwan itu ke mana saja. Apakah ditujukan menyamarkan atau menyembunyikan dari korupsi tersebut," bebernya.

JPU, juga akan mengungkap nama-nama lain yang diduga menerima aliran dana suap dari Wawan Ridwan, melalui anaknya.

Adsense

"Siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana termasuk pihak-pihak yang namanya digunakan untuk aset tertentu, misalnya aset dan bangunan. Penyidik dan jaksa tentu sudah menyusun dakwaan sesuai fakta dalam proses penyidikan. Sejauh ini kan yang mencuat di media baru mantan pramugari," tandas dia.

Baca juga : Durasi Karantina Dipangkas, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Dispensasi Bagi Pelancong LN

Sebelumnya, jaksa menyebut, Wawan dan anaknya membelanjakan uang suap dari para wajib pajak untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah. Juga, mengalirkan uang ke sejumlah pihak. Salah satunya, Siwi Widi Purwanti sebesar Rp 647 juta.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," ungkap Jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense