BREAKING NEWS
 

Kata KPK, Pengembalian Uang Ketua DPRD Bekasi Tak Pengaruhi Pembuktian Suap

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 29 Januari 2022 18:29 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembalian uang Rp 200 juta oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro tak akan mempengaruhi pembuktian pasal suap yang disangkakan kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

"Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (29/1).

Baca juga : Kata KPK, Siwi Widi Janji Kembalikan Duit Dari Eks Pemeriksa Pajak

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," ujar Chairoman, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Tetapi, apa maksud pemberian uang itu, Chairoman mengaku tak tahu. "Karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun," elaknya.

Baca juga : KPK: Orang-Orang Di Kerangkeng Bupati Langkat Mengaku Sebagai Pekerja Sawit

Dia mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada KPK, pada 17 Januari lalu. "Itu sudah menjadi kewajiban kita," imbuhnya.

Adsense

Chairoman mengatakan awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan kepadanya tersebut. Dia baru tahu saat uang itu dihitung penyidik KPK. "Mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," beber Chairoman.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Chairoman didalami penyidik komisi antirasuah soal pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi.

Baca juga : Ketua DPRD Bekasi Buru-buru Balikin Duit Rp 200 Juta Ke KPK

"Juga didalami dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak, termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense