RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik mendalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dan pemberian sejumlah barang untuk Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Ma'sud.
Baca juga : Pastikan WNI Selamat Keluar Dari Ukraina, Kemlu Gandeng Banyak Pihak
Uang dan barang itu, merupakan upeti dari perusahaan-perusahaan penggarap proyek di wilayah tersebut. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Direktur PT Damar Putra Mandiri Dede Fachrizal, Selasa (1/3).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk upeti dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/3).
Baca juga : KPK Pastikan Dalami Peran Bos Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pemberi suap adalah pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.