BREAKING NEWS
 

UU Pilpres Kembali Disidang MK

Para Pemimpi Capres 0 Persen Tak Ada Kapok-kapoknya

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 16 Maret 2022 06:40 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) didampingi hakim anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO).

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur syarat Capres atau Presidential Threshold (PT) 20 persen, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemimpi Capres 0 persen ternyata nggak ada kapok-kapoknya, padahal sudah berkali-kali MK menolak gugatan ini.

Kali ini, gugatan dilayangkan eks Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara bersama Adang Suhardjo, Ali Ridhok, dan Benne Akbar Fatah. Marwan Cs melakukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau PT 20 persen kursi di DPR, atau 25 persen suara sah nasional.

Baca juga : PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, 320 Daerah Tempati Level 3, Tak Ada Yang Level 4

Sebelum Marwan Cs, gugatan soal syarat Capres sudah diuji materi 14 kali. Terakhir, gugatan dilayangkan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo Cs. Namun, semuanya gagal.

Nah, kemarin, MK mulai menyidangkan gugatan Marwan Cs. Sidang digelar di Gedung MK secara online dan offline. Hadir sebagai Hakim Ketua Aswanto dan dua hakim lainnya. Yaitu, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Mereka hadir secara offline. Sementara pemohon hadir secara online. Antara lain Herman Kadir dan Deni Apriadi.

Baca juga : Corona Belum Di Puncaknya

Mulanya, Aswanto meminta pemohon membacakan argumen gugatan. “Langsung saja dipersilakan menyampaikan pokok-pokok permohonan. Tidak perlu dibacakan seluruhnya, karena kami sudah baca,” kata Aswanto.

Herman yang bertindak sebagai kuasa hukum mengatakan, penggugat berkedudukan hukum dalam mengajukan uji materi. Karena memiliki kepentingan sama dalam menjaga demokrasi. “Pihak penggugat merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Herman.

Baca juga : Hanya Kang Emil Yang Tak Malu-malu Kucing

Usai mendengar pokok-pokok gugatan yang dibacakan kuasa hukum, Aswanto memberikan beberapa nasihat agar gugatan yang diajukan mereka disebut legal standing. Dia meminta, para pemohon bisa membuat argumen yang meyakinkan MK untuk mengubah syarat itu.

“Saya kira saudara sudah menuliskan atau sudah menguraikan mengenai pandangan Mahkamah dalam putusannya. Namun, kan tidak berarti bahwa Mahkamah tidak bisa bergeser gitu, bisa saja di putusan Mahkamah kita mengatakan atau mayoritas mengatakan bahwa yang punya legal standing itu untuk mengajukan permohonan Pasal 222 itu adalah partai politik peserta Pemilu,” ujar Aswanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense