BREAKING NEWS
 

Minyak Curah Dikemas Jadi Premium

Gitu Dong, Polisi Mulai Tangkapin Mafia Migor

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Kamis, 31 Maret 2022 07:30 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi staf memberi paparan saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp20 ribu per liter. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar praktik mafia penjualan minyak goreng. Modusnya, minyak curah dikemas jadi minyak premium. Tindakan ini untuk meraup keuntungan besar dari melambungnya harga minyak goreng kemasan.

KEPALA Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Shinto Silitonga menjelaskan, kepolisian telah menetapkan AR, bos CV Jongjing Pratama sebagai tersangka. “Tersangka dan perusahaannya tidak mengantongi izin produksi minyak goreng ,” katanya.

Tersangka membuat minyak kemasan atau premium bermerek Laban. “Itu minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyak kemasan premium,” terang Shinto.

Baca juga : Minyak Curah Terdistribusi, Harga Sesuai HET, Pedagang Pasar Ucapkan Terima Kasih Ke Kapolri

Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambun, Kabupaten Bekasi ini melanjutkan, hasil uji laboratorium menyimpulkan minyak goreng merek Laban memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah.

Kasus ini dibongkar setelah polisi mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang dilakukan perusahaan AR pada Senin (28/3) siang.

Dalam penyelidikan lapangan, ditemukan kemasan minyak goreng yang dijual sejumlah pedagang. Setelah ditelusuri, minyak goreng ini hasil pengolahan CV Jongjing di kawasan Tirtayasa, Serang, Banten.

Baca juga : Tak Perlu Gembar-Gembor, Tangkap Saja Mafia Migor

Polisi pun menyatroni perusahaan milik AR untuk mengecek izin produksi minyak goreng kemasan. Badan usaha tersebut tak mengantongi izin pengemasan minyak goreng curah maupun Izin Usaha Industri.

CV Jongjing hanya memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Komoditi Minyak Nabati dan Hewani. “Usahanya menyalahi ketentuan karena melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan,” kata Shinto.

Minyak curah yang sudah dikemas ini dijual Rp 20 ribu per liter. Agar minyak goreng produksinya laku, AR memberikan bonus sabun cuci merek Total. CV Jongjing diketahui bukan distributor minyak goreng, baik curah maupun kemasan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense