RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas alias Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama aktivitas mudik Lebaran.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah merestui masyarakat untuk melaksanakan tradisi pulang ke kampung halaman pada pada Lebaran tahun ini, asal sudah menjalani vaksinasi booster.
Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE vitu sudah berlaku efektif sejak Sabtu (2/4) pekan lalu.
Baca juga : Aman Tarawih Aman Lebaran, Cek Prokesnya Ya...
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19 saat mudik Lebaran.
“Kami mohon masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan. Karena berani jujur itu sehat,” ujar Suharyanto, meminjam jargon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Berani Jujur Hebat, kemarin.
Sementara Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, penyesuaian kebijakan dalam SE itu mencakup aspek syarat dokumen perjaanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan.
Baca juga : Yang Mau Mudik, Buruan Vaksin Lengkap Dan Booster
Dia memastikan, penyesuaian kebijakan itu diambil dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberi gambaran, akan ada 79 juta orang yang mudik pada Lebaran ini.
Salam SE itu diatur, pemudik atau pelaku perjalanan mudik Lebaran yang sudah menerima vaksin booster, tidak perlu melakukan testing PCR atau pun antigen. Sedangkan bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis kedua, tetap diwajibkan menjalani tes antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara calon pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan tes PCR dalam kurun 3 x 24 jam sebagai syarat mudik Lebaran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.