RM.id Rakyat Merdeka - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli aset. Untuk menyamarkan kepemilikan aset itu, ia meminjam nama orang lain saat transaksi. Termasuk menggunakan nama perempuan simpanannya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta itu dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pria yang biasa disapa Pepen ini. “Masih kami dalami,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno
Meski Pepen sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, lembaga antirasuah belum menyita aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Sejauh ini, KPK baru mengamankan uang tunai dan rekening. “Akan kami lakukan penyitaan,” ujar Ali.
Juru bicara berlatar jaksa ini menjelaskan, kasus TPPU Pepen merupakan pengembangan penyidikan perkara suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga : KSP Kawal Peningkatan Integrasi Big Data Pada Pengambilan Kebijakan
Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Pepen diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
“Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” jelas Ali.
Baca juga : Nah Lho! KPK Bakal Nanya Ke Bareskrim
Para saksi yang diperiksa antara lain Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah; Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Keuangan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda.
Selanjutnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Abi Hurairoh Kota Bekasi; Kepala Bidang Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, Rina Oktavia; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.