BREAKING NEWS
 

Belum Terima Salinan Putusan, Kuasa Hukum Eks Dirut Asabri Bakal Surati Pengadilan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 7 April 2022 22:32 WIB
Tim kuasa hukum mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Adam Damiri mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Lazimnya dua minggu sudah keluar. Ini sudah tiga bulan," ujar Yulius Irwansyah, salah satu tim kuasa hukum Adam Damiri, Kamis (7/4).

Baca juga : LIB Pastikan Penutupan Liga 1 Digelar Di Bali Tanpa Penonton

Untuk diketahui, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1). Karena itu, menurut Yulius, pihaknya tengah mempersiapkan surat resmi yang mempertanyakan dan meminta salinan putusan tersebut.

"Kami sudah persuasif datang menanyakan, tapi 3 bulan tak ada jawaban. Senin kami akan layangkan surat resmi, ditembuskan ke mana-mana," imbuhnya.

Baca juga : Legislator NasDem Dicecar Soal Aliran Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

Tanpa salinan putusan resmi, tim kuasa hukum akan kesulitan menyusun memori banding. "Tentu saja klien kami yang dirugikan," tegas Yulius.

Selain itu, tim kuasa hukum Adam Damiri juga akan melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi.

Adsense

Baca juga : Dinilai Sejahterakan Nelayan, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Menurutnya, masa penahanan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah habis batasnya, yakni 150 hari. Seharusnya, kewenangan penahanan kini ada di Pengadilan Tinggi. "Saya nggak mau suuzon, tapi ini memang janggal," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense