RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Adam Damiri mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Lazimnya dua minggu sudah keluar. Ini sudah tiga bulan," ujar Yulius Irwansyah, salah satu tim kuasa hukum Adam Damiri, Kamis (7/4).
Baca juga : LIB Pastikan Penutupan Liga 1 Digelar Di Bali Tanpa Penonton
Untuk diketahui, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1). Karena itu, menurut Yulius, pihaknya tengah mempersiapkan surat resmi yang mempertanyakan dan meminta salinan putusan tersebut.
"Kami sudah persuasif datang menanyakan, tapi 3 bulan tak ada jawaban. Senin kami akan layangkan surat resmi, ditembuskan ke mana-mana," imbuhnya.
Baca juga : Legislator NasDem Dicecar Soal Aliran Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan
Tanpa salinan putusan resmi, tim kuasa hukum akan kesulitan menyusun memori banding. "Tentu saja klien kami yang dirugikan," tegas Yulius.
Selain itu, tim kuasa hukum Adam Damiri juga akan melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi.
Baca juga : Dinilai Sejahterakan Nelayan, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Menurutnya, masa penahanan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah habis batasnya, yakni 150 hari. Seharusnya, kewenangan penahanan kini ada di Pengadilan Tinggi. "Saya nggak mau suuzon, tapi ini memang janggal," ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.