BREAKING NEWS
 

Kasus Penyimpangan Izin Impor

Perusahaan Garmen Sawer Pejabat Bea Cukai Rp 2 Miliar

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Jumat, 8 April 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin impor tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Emas 2016-2017.

PARA tersangka yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, Imam Prayitno.

Kemudian Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang sekaligus tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), M Rizal Pahlevi. Terakhir, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah, Handoko.

Baca juga : Jaga Imun Dengan Makanan Bergizi Saat Berbuka Dan Sahur

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Sumedana menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta Imam Prayitno bersama M Rizal Pahlevi melakukan tindak pidana korupsi.

Modusnya, melakukan pengamanan kegiatan importasi dan pengurusan dokumen. Juga melakukan pengeluaran barang impor milik PT Hyup Seung Garment Indonesia (HGI) dari kawasan berikat.

Baca juga : Laba Bersih ZYRX Naik Jadi Rp 69,7 Miliar

Sedangkan tersangka Handoko, berperan menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT HGI untuk dibagikan kepada Prayitno dan Rizal Pahlevi. “Uang tersebut diserahkan di Padang Golf Candi Semarang senilai Rp 2 miliar,” ungkap Sumedana.

Ketiga tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya yang menyebabkan kerugian negara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk tersangka M. Rizal Pahlevi dan Handoko juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Dukung Pelabuhan Hijau, IPC Eco Port Terapkan Shore Power Di Pelabuhan Tanjung Priok

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi mengutarakan, kasus ini diduga melibatkan oknum Bea Cukai untuk meloloskan bahan baku tekstil asal impor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense