BREAKING NEWS
 

Korupsi Heli AW-101, KPK Jebloskan Bos Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh Ke Bui

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 24 Mei 2022 19:37 WIB
Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK), Selasa (24/5) malam.

Irfan ditahan di rumah tahanan (Rutan) pada gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Baca juga : Ke Dirut Dan Dirkeu, KPK Jelaskan Kewajiban Hutama Karya Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 40,8 M

"Setelah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei sampai 12 Juni, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adsense

KPK menduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Periksa Dirut Hutama Karya

Irfan yang juga menjadi salah satu agen Heli-AW 101, diduga memberikan proposal harga pada Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

"Dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar Amerika (setara Rp 826 miliar), di mana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar Amerika (Rp 575 miliar)," ungkap Firli.

Baca juga : Kembangkan Kasus Korupsi DAK 2018, KPK Panggil Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Selanjutnya, untuk proses pembayaran yang diterima Irfan diduga telah 100 persen, padahal faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. "Di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," tambah Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense