BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Dirut PLN Disebut Tak Pernah Minta Fee

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 18 Desember 2018 22:07 WIB
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/12). Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang menjadi saksi persidangan, menyebut dirinya tak pernah membicarakan masalah fee terkait proyek PLTU Riau-1 dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Adsense

Baca juga : Penyuap Idrus Marham & Eni Maulani Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

“Nggak pernah pak. Pak Sofyan juga nggak pernah tanya. Saya bertemunya selalu dengan terdakwa, nggak pernah sendirian,” ungkapnya. Kotjo mengaku beberapa kali bertemu dengan Sofyan dan Eni. Pertemuan pertama terjadi di Kantor Pusat PLN pada awal Juli 2017. Ketika itu, Eni mengenalkannya dengan Sofyan. Pertemuan selanjutnya kembali dilakukan di tempat yang sama.  Berikutnya, pertemuan dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lounge, Restoran Arkadia Plaza Senayan, Hotel Fairmont, dan dua kali di rumah Sofyan, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.

Baca juga : Sering Bersin Di Sidang, Dirut PLN Ditegur Hakim

Menurut Kotjo, selama bertemu dalam tujuh kali kesempatan itu, Sofyan selaku orang nomor satu di PLN, tak pernah meminta apa pun dalam Proyek PLTU Riau-1. Tak hanya Sofyan, kata Kotjo, Eni juga tak pernah meminta terkait proyek milik PLN itu. "Seingat saya, Pak Sofyan nggak pernah minta apa-apa. Seingat saya juga, terdakwa nggak pernah minta apa-apa juga ke saya. Jadi itu keadaan sebenarnya," ungkap Kotjo.

Baca juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya dapat menggarap proyek senilai 900 juta dolar AS itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan, agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense