BREAKING NEWS
 

Kasus Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton

Summarecon Agung Bisa Jadi Tersangka Korporasi, Kalau...

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 3 Juni 2022 19:07 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dalam perkara suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nushihono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Komisi antirasuah akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

Baca juga : Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK

"Ya tentu nanti akan didalami, apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jumat (3/6).

Dia menyatakan, jika PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. Nah, hal ini yang akan didalami penyidik.

"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi, misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan, ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA tadi," bebernya.

Baca juga : Bamsoet Beri Selamat Ke Yoon Suk-yeol Yang Dilantik Jadi Presiden Korsel

"Prinsipnya begini, jika tujuan dari penyuapan untuk kepentingan perusahaan, yang mendapat keuntungan perusahaan, dan perusahaan itu tidak mempunyai alat untuk mencegah atau membiarkan dalam hal ini membiarkan terjadinya tindak pidana suap, ya terlibat korporasi," imbuh Alex.

KPK menetapkan Haryadi, Oon, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Haryadi, bersama Nurwidhihartana dan Triyanto, disangkakan menerima suap dari Oon. 

Suap itu terkait permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property (JOP), anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Adsense

Baca juga : Geledah Rumah 2 Tersangka Di Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Elektronik

Lokasi apartemen itu berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya. Permohonan itu diajukan melalui Direktur Utama PT JOP Dandan Jaya K pada 2019. Prosesnya kemudian berlanjut di tahun 2021.

"Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON (Oon) dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi) yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," beber Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense