BREAKING NEWS
 

Kasus Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton

Summarecon Agung Bisa Jadi Tersangka Korporasi, Kalau...

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 3 Juni 2022 19:07 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Diduga, ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi. Antara lain, Haryadi berkomitmen akan selalu "mengawal" permohonan izin IMB tersebut. Dia memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Padahal, menurut Alex, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. "Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," tutur Alex.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal, sehingga IMB dapat diterbitkan.

Baca juga : Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui TBY (Triyanto) dan juga untuk NWH (Nurwidhihartana)," ungkap mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini. Pada tahun 2022,

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

"Kemudian, pada Kamis, 2 Juni, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu (RP 393 juta) yang dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS, dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH," terang Alex.

Baca juga : Bamsoet Beri Selamat Ke Yoon Suk-yeol Yang Dilantik Jadi Presiden Korsel

Selain penerimaan tersebut, Haryadi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya. "Hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim," tandasnya.

Sebagai pemberi, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense