BREAKING NEWS
 

Dakwaan Gratifikasi Tidak Terbukti

Waduh, KPK Dua Kali Di-KO Taipan Batubara

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Selasa, 14 Juni 2022 07:30 WIB
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali kalah dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan.

Taipan batubara itu pertama kali mengalahkan KPK di pengadilan tingkat pertama. Kini, lembaga antirasuah kembali di-Knock Out (KO) di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan KPK. “Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan telah tepat dan benar,” demikian putusan kasasi.

Baca juga : Airlangga Kasih Angin Ke Orang Luar

Putusan itu ketuk majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Majelis secara bulat menyatakan, alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat dibenarkan.

Majelis menguraikan fakta bahwa telah terjadi terminasi atau pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi Ketiga antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan merupakan anak usaha PT BLEM.

Terminasi itu membuat perusahaan tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batubara. Memperhatikan nasib 4.000 karyawannya, Samin menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM mengenai terminasi. Namun kalah di tingkat kasasi.

Baca juga : Pelabuhan, Gerbang Terakhir Cegah Pengapalan Batu Bara Ilegal Di Kalsel

Selain lewat jalur hukum, Samin menempuh penyelesaian dengan cara lobi. Ia menemui Ketua Fraksi Golkar DPR saat itu, Melchias Marcus Mekeng. Mekeng lalu mengenalkan Samin dengan Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII. Komisi ini bermitra dengan Kementerian ESDM.

Untuk mengurus terminasi PT AKT, Eni menyampaikan butuh dana. Guna membiayai pencalonan suaminya, M Al Khadziq sebagai Bupati Temanggung.

Direktur PT BLEM Nenie Afwani memenuhi permintaan Eni dan memberikan Rp 4 miliar. Uang diserahka kepada Tahta Maharaya, keponakan yang juga menjadi Tenaga Ahli Eni di DPR.

Adsense

Baca juga : Dukung Program Politik Cerdas Berintegritas KPK, Puan: Pelatihan Ini Dibutuhkan Parpol

Eni pun mengucapkan terima kasih melalui WhatsApp kepada Samin. Namun Samin tidak menanggapi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense