Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Puan: Kerja Legislasi DPR Tak Sekadar Kuantitas, Tapi Kualitas
Kamis, 21 April 2022 16:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi produk hukum terakhir yang disahkan DPR sebelum Ketua DPR Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.
Selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR.
Baca juga : Pengajar Vokasi Humas UI Jadi Dosen Tamu Di Universitas QUT Australia
"Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia," kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (21/4).
Sejak dilantik menjadi Ketua DPR pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota Komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun, dari kualitasnya.
Baca juga : HNW Apresiasi BP MPR Tak Amandemen Konstitusi
"Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekadar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas," tuturnya.
Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.
Baca juga : Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Tuntaskan Tugas Konstitusional
"UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia," tutur Puan.
Dijelaskannya, UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya