BREAKING NEWS
 

KPK Dalami Pencairan Uang Summarecon Agung Buat Suap Eks Walkot Yogyakarta

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 13 Juli 2022 11:55 WIB
Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan suap oleh PT Summarecon Agung untuk diberikan kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Suap diberikan PT. Summarecon Agung untuk memuluskan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Hal tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa staf Akunting PT. Sumarecon Agung Yudith, karyawan PT. Grahacipta Hadiprana Firduase Santiaji, dan staf Finance PT Summarecon Marcella Devita. Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Selasa (12/7).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Walkot Yogyakarta Dan Vice President Real Estate Summarecon Agung

"Ketiga saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA (Summarecon Agung) Tbk untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (13/7).

Selain itu, tim penyidik juga menduga bukan hanya Haryadi Suyuti yang menerima suap dari PT Summarecon Agung. KPK menduga ada pihak lain yang turut menerima uang haram PT. Summarecon Agung.

"Dikonfirmasi juga dugaan adanya aliran uang untuk HS (Haryadi) dan beberapa pihak lainnya dalam proses pengajuan izin apartemen dimaksud," imbuhnya.

Baca juga : KPK Dalami Sumber Duit Suap Perwakilan Alfamidi Buat Walkot Ambon

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense