BREAKING NEWS
 

Banyak Kejanggalan

Pakar Nilai, Kasus Brigadir J Bukan Pembunuhan Berencana

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 22 Juli 2022 20:24 WIB
Brigadir J. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan menilai kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, bukanlah pembunuhan yang terencana.

Sebab, pembunuhan yang telah direncanakan tidak akan memunculkan kejanggalan-kejanggalan sebagaimana telah diungkapkan oleh pengacara pihak keluarga Brigadir J.

"Kalau berdasarkan laporan para pengacara, ada tindak pidana pembunuhan berencana, saya kurang sependapat. Menurut saya ini tampaknya bukan pembunuhan berencana. Ini jelas suatu peristiwa yang mungkin pembunuhan tidak direncanakan, karena kelihatan gagal, karena kalau pembunuhan itu sudah dipersiapkan alibinya apa dan seterusnya, tapi itu kan tidak, dan dikarang cerita yang semua orang menganggap itu janggal," kata Pohan kepada wartawan, Jumat (22/7).

Selain itu kasus tersebut juga bisa saja tidak terjadi di rumah persinggahan Irjen Ferdy Sambo saat itu. Tapi, di tempat lain. 

Baca juga : Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Ke Tahap Penyidikan

"Mungkin saja pembunuhan itu tidak terjadi di rumah itu oleh karena itu yang dibutuhkan sekarang adalah harus fokus pada TKP (Tempat Kejadian Perkara). Jangan-jangan ini hanya spekulasi. Jangan-jangan jumlah tembakan yang banyak itu hanyalah rekayasa," jelasnya.

Satu-satunya cara untuk mengetahui penyebab tewasnya Brigadir J adalah dengan mengautopsi ulang jenazah. Dengan begitu, hal ini menjadi terang benderang dan mematahkan opini-opini liar yang tengah beredar.

"Autopsi ulang itu menurut saya sangat penting untuk menentukan penyebab kematiannya apa, apakah kematiannya karena tembakan atau disebabkan oleh yang lainnya," ungkapnya.

Setelah penyebab kematian itu jelas, maka masyarakat punya gambaran untuk menentukan, di mana sebetulnya tempat kejadian perkara itu yang sesungguhnya. "Apakah betul dalam perjalanan, atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri?," tanya Pohan.

Baca juga : Swasta Siap Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini dilaporkan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri.

Adsense

"Sudah (naik penyidikan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).

Dia menjelaskan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan hari ini. "Barusan selesai gelar perkaranya," imbuhnya.

Baca juga : Makam Brigadir J Akan Dibongkar

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status tersebut merupakan komitmen dari tim khusus dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena apa? Karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan," kata Dedi, Jumat (28/7).

Dia memastikan, tim khusus yang ditugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini terus bekerja secara maksimal.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense