BREAKING NEWS
 

Ada Yang Coba Intervensi Praperadilan Maming

Kalau Sudah Tahu, Tangkap!

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Minggu, 24 Juli 2022 07:30 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
“Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu. Karena kalau kami menuduh orang ini, itu, kami jadi fitnah,” ujarnya.

KPK menganggap informasi tersebut sebagai langkah antisipatif, agar proses praperadilan berjalan profesional dan independen.

Adsense

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung.

Namun, dia meyakini, hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Serta objektif dalam memeriksa dan memutus praperadilan.

Ali menandaskan penyidikan KPK terhadap Maming dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Awasi Potensi Intervensi Praperadilan MHM, Petrus Dukung Langkah KPK

“Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini, karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan,” katanya.

Dia pun mewanti-wanti agar tidak coba-coba mempengaruhi praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hal itu akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

“Khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi,” tukas Ali.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan Mardani Maming diduga menerima uang Rp 104 miliar terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming disebut menerima uang itu rentang 2014-2021. Saat itu, dia masih aktif menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018.

Baca juga : Mau Ditahan, Tersangka Mangkir

Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin menjelaskan, aliran dana itu diketahui dari hasil pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi. Termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menerbitkan IUP.

Dia memastikan, proses hukum terhadap Maming telah sesuai prosedur hukum dan cukup alat bukti.

KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani perkara suap Kepala Dinas ESDM, Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

“Berdasarkan hasil telaah, substansi perkara yang ditangani Termohon (KPK) tersebut belum ditangani aparat penegak hukum lain,” ungkap Burhan.

KPK lalu melakukan gelar perkara. Disimpulkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan korupsi Maming.

Baca juga : 3 Ahli Nilai Mardani Maming Tak Melanggar Hukum

“Ada peran signifikan dari Maming dalam penerbitan IUP karena Maming yang mengenalkan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Hendri Soetio kepada Kadis ESDM, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo,” jelas Burhan.

Perbuatan itu bisa dijerat pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense