BREAKING NEWS
 

Buron Selama 15 Tahun

Pembobol Bank Rp 120 Miliar Ngumpetnya Nggak Jauh-jauh

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Kamis, 4 Agustus 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil meringkus mantan Presiden Direktur PT Rifan Financindo Sekuritas, Agus Budio Santoso.

Terpidana pembobol Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar itu baru berhasil ditangkap setelah buron 15 tahun. Ternyata tempat persembunyiannya tak jauh: di Bogor.

Agus ditangkap Rabu (3/8/2022) pukul 13:40 WIB di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Buronan Ngumpet Dekat Kejagung, Ketangkep Deh

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, terpidana selalu berpindah-pindah tempat. “Sehingga jaksa eksekutor kesulitan mendeteksi keberadaannya,” katanya.

Ketut melanjutkan Agus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya, Jakarta Pusat pada tahun 2002.

Dia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 3 Oktober 2007. Dalam putusan kasasi nomor 214 K/Pid/2007, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Baca juga : BP Jamsostek Siapkan Rp 1,06 Miliar

Agus kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.170.000.000. Yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan.

“Jika tidak, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketut.

Ketika perkaranya berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap Agus. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan eksekusi. Namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga : Ganjar Terharu, Selama 11 Tahun, Penjual Pecel Asal Pati Nabung Rp 10 Ribu Sehari Demi Naik Haji

Setelah belasan tahun, keberadaan terpidana bisa terendus. “Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense