BREAKING NEWS
 

Dituntut Mati Atau Hukuman Seumur Hidup

Nasib Sambo Ada Di Tangan 30 Jaksa

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 16 Agustus 2022 07:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Putu/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Drama “Polisi Bunuh Polisi Di Rumah Jenderal Polisi" yang telah menewaskan Brigadir J dengan dalang utamanya Irjen Ferdy Sambo, mulai bergeser lakonnya ke markas Kejaksaan Agung. 30 jaksa sudah ditugaskan menyusun dakwaan terhadap para pembunuh. Yang bikin penasaran, apakah nanti Sambo akan dituntut hukuman mati, hukuman seumur hidup atau seperti apa...

Jumat (12/8), Bareskrim Polri telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tewasnya Brigadir J ke Kejaksaan Agung. SPDP itu diserahkan selang 1 pekan, usai Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kejagung langsung membentuk tim khusus untuk mengawal kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada 30 jaksa yang ditugaskan menangani perkara tersebut. 

"SPDP sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut, kemarin. 

Arahan terhadap 30 jaksa itu pun jelas. Para jaksa dari Korps Adhyaksa itu, diminta profesional. "Tentu, dalam penanganan perkara apa pun, jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh, harus profesional," tegasnya. 

Ketut menambahkan, penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan langsung oleh Jampidum Fadil Zumhana. "Kalau tidak (profesional) tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," warningnya. 

Dia juga berharap, perkara yang melibatkan Sambo ini bisa cepat dituntaskan dengan mengoptimalkan koordinasi. "Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," bebernya. 

Untuk diketahui, Sambo ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP yaitu pasal  pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman Pasal 338 adalah penjara paling lama 15 tahun. Sementara ancaman Pasal 340 ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. 

Baca juga : Bharada E Tuangkan Pengakuan Lewat Tulisan

Apakah Sambo layak dituntut mati? Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa menganggap, Sambo layak dituntut hukuman terberat, berupa hukuman mati. Mengingat saat pembunuhan berencana terjadi, jabatan Sambo merupakan Kadiv Propam Polri. 

"Mungkin posisi jabatan beliau sebagai penegak hukum menjadi suatu yang dapat dinilai memperberat pidananya," tukas Eva, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Dia tidak menepis di mana jaksa bisa saja memasukkan altertatif hukuman mati kepada tersangka yang disangkakan Pasal 340 KUHP. Hanya saja, jaksa harus berpikir matang bila kasus ini ingin diarahkan pada hukuman mati. 

"Mengenai jalannya persidangan, dengan Pasal 340 atau 338 atau 216 KUHP dan jumlah alat bukti dan saksi mahkota yang begitu banyak, bila perkaranya di-splitsing atau dipisahkan, jaksa tidak akan terlalu sulit membuktikannya," pungkas dia.

Namun, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita tak yakin Sambo bakal didakwa hukuman mati. Alasannya, kasus ini tidak memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat luas, dan kepentingan keamanan negara.

"Saya tidak yakin, hakim akan menjatuhkan hukuman mati. Karena kasus pembunuhan ini kan dipicu oleh urusan keluarga antara Irjen FS dan istri, Nyonya PC (Putri Candrwathi). Tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat luas dan keamanan negara," tandas Romli, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin. 

Adsense

Romli menjelaskan, pembunuhan berencana yang maksimal dapat dijatuhi pidana mati minimal 20 tahun pidana penjara, sesuai Pasal 340 KUHP, termasuk tindak kejahatan terberat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku.

Jika dakwaan terbukti, dan kemudian menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui Mahkamah Agung (MA), maka eksekusi hukuman mati yang dilaksanakan dengan cara ditembak mati, biasanya dilakukan di Pulau Nusakambangan.

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Asia-Afrika Di Negeri Sakura

"Tapi tentu saja, tidak semudah itu. Karena dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak harus sama sependapat dengan jaksa penuntut," pekik akademisi kelahiran 1 Agustus 1944 itu.

Dalam hukum pidana, sambung Romli, motivasi kerap dijadikan pertimbangan hakim terkait masalah kemanusiaan. Bukan urusan orang mati, terluka, atau cacat korban saja. "Karena itu, hakim wajib memiliki wawasan yang luas. Orang yang mencuri karena serakah, hukumannya tidak bisa disamakan dengan orang yang mencuri karena kelaparan," paparnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga nanti dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke pengadilan. Ia berharap, kejaksaan mampu membuat konstruksi hukumnya dengan membuat dakwaan dan tuntutan hukum yang setimpal. 

"Kami mendorong agar Kejaksaan punya semangat yang sama dengan Polri.  Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini," pinta Mahfud.

Timsus Datangi Rumah Sambo Di Magelang

Sejauh ini, sudah ada 3 rumah Sambo yang didatangi Timsus Polri untuk menggali bukti-bukti baru dalam kasus tewasya Brigadir J. Kemarin, 1 lagi rumah milik Sambo didatangi Timsus Polri. Rumah itu berada di Cempaka Residence di Mertoyudan Magelang, Jawa Tengah. Rumah tersebut diduga awal dari kemarahan Sambo terhadap Brigadir J yang berakhir pada pembunuhan. 

Rombongan Timsus tiba di lokasi pukul 15.35 WIB. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, mereka belum juga ke luar dari perumahan elit tersebut. "Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana, agar secara utuh kejadian bisa tergambar," sebut Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, kemarin. 

Diterangkan jenderal bintang tiga itu, pihaknya masih perlu menemukan barang bukti tambahan terkait kasus yang menyeret tiga anak buah Sambo sebagai tersangka. Pasalnya, berdasarkan keterangan Sambo, pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J adalah peristiwa yang terjadi di Magelang.

Baca juga : Di Sini Masih Aman, Tetap Waspada Dan Jangan Terlena

"Barang bukti yang dicari pasti yang dibutuhkan penyidiklah," tambahnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan meminta Polri dan Kejagung terus bersinergi menuntaskan kasus ini. Agar September mendatang berkas perkara Sambo sudah bisa disidangkan. 

"Kalau bisa, sebelum 17 (Agustus) sudah P21 (kode naskah formulir bahwa hasil penyidikan sudah lengkap), ya mudah-mudahan saja, September sudah bisa sidang. Kita bisa menyaksikan dalam persidangan, walaupun kita tidak tahu sesensitif apa isunya," sebut Trimedya.

Meski memuji kinerja Polri yang berhasil menggagalkan skenario Sambo, tapi Trimed berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau membuka motif Sambo memerintahkan para anak buahnya untuk terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Seluruhnya harus dibuka ke publik. 

"Motif juga harus disebutkan, walaupun Pak Mahfud bilang di persidangan bisa saja, asal persidangan itu secepatnya dilakukan," sebut politisi PDIP itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense