BREAKING NEWS
 

Rektor Unila Ubah Duit Suap Jadi Deposito Dan Emas Batangan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 21 Agustus 2022 07:11 WIB
Rektor Unila Karomani. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di kampus yang dipimpinnya. Uang tersebut digunakan dialihkan Karoman ke deposito dan emas batangan.

"Uang tersebut (hasil suap) telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito dan emas batangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

Baca juga : Pandi Gelar Konferensi Dan Expo Ketahanan Digital

Ghufron tidak merinci total emas dan deposito yang digunakan Karoman. Sebagian uang terkait suap menjadi orang dalam pada penerimaan mahasiswa ini juga ditemukan KPK. "Tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," bebernya.

Adsense

Uang itu dikumpulkan dengan bantuan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Baca juga : Usai Digarap 4 Jam, Surya Darmadi Ditahan Kejagung

Budi tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sementara Basri, ditetapkan sebagai tersangka. Selain Karoman dan Basri, tim penyidik komisi antirasuah mentersangkakan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense