BREAKING NEWS
 

KPK Punya Rupbasan Canggih

Yah? Bos Penyidik Malah Yang Ogah Sita Kendaraan

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Selasa, 23 Agustus 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) menyampaikan laporan kinerja KPK bidang Penindakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. Tercatat, selama Semester I-2022, KPK berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar, dan menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Gedung ini berdiri di atas lahan seluas 4.320 meter persegi. Rampasan dari terpidana almarhum Fuad Amin pada 2018.

Adsense

Rupbasan mampu menampung 180 unit mobil, 12 unit kendaraan besar seperti bus, dan 120 unit sepeda motor.

Rupbasan juga digunakan untuk menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas atau perhiasan, barang elektronik, dan luxury good (tas mewah, sepatu mewah, pakaian mewah).

Menurut Ali - yang kini menjabat Kepala Bagian Pemberitaan, KPK bisa melelang lebih cepat terhadap barang sitaan. Jika dikhawatirkan nilainya bakal turun.

Baca juga : Pengamat Apresiasi Airlangga Berperan Penting Dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

Payung hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) 105 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 mengatur Penuntut Umum pada KPK bertindak sebagai penjual dan berwenang menentukan nilai jual barang sitaan.

Kemudian pada Pasal 2 ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan. Meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang.

Pasal 3, lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Selanjutnya Pasal 4, benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria antara lain, lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.

Baca juga : DPR Dukung Peningkatan Desa Wisata Karampuang, Sulbar

“Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (lekas rusak) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/ diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dikecualikan untuk dilelang,” bunyi peraturan tersebut.

Mengenai permintaan persetujuan atau izin diatur pada Pasal 5. Lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.

Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum. Dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.

Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan.

Baca juga : Wamenag Jelaskan Langkah Penyelamatan Harta Benda Wakaf

Mengenai penetapan nilai limit diatur pada Pasal 8. Benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penilaian.

“Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi,” demikian bunyi Pasal 8.

Mengenai tanggung jawab penjual dan pejabat lelang tercantum pada Pasal 19. Penjual bertanggung jawab atas benda sitaan yang dilelang. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi keabsahan dokumen persyaratan lelang benda sitaan; kebenaran formil dan materiil nilai limit; keabsahan pengumuman lelang benda sitaan; penyerahan benda sitaan; dan penyerahan dokumen kepemilikan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense