BREAKING NEWS
 

Bacakan Pledoi

Eks Dirut Perindo Klaim Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Dana

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 30 Agustus 2022 20:16 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Selama sidang, Syahril juga berusaha meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Investigatif BPK 2022 terhadap Perum Perindo yang dijadikan dasar dakwaan dan tuntutan JPU.

Namun permintaan itu selalu ditolak. Sehingga akhirnya dalam persidangan pihaknya hanya meminta konfirmasi dari saksi Ahli BPK yakni Putu Wirya Nagiantha.

Dari keterangan Putu diperoleh bahwa basis data yang digunakan ternyata sama persis dengan data LHP Kepatuhan oleh BPK atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi Tahun Buku 2017, 2018 dan 2019 (sampai dengan TW. III) pada Perum Perindo nomor 39/AUDITAMA VII/PDTT/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020.

Baca juga : Taspen: Tidak Ada Dana Yang Dikelola Untuk Capres Mana Pun

Di mana, metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung nilai tunggakan tagihan pembayaran Perum Perindo kepada tujuh mitra yang belum dibayarkan. Yaitu pada PT Kemilau Bintang Timur, PT Global Prima Sentosa, PPM, Pramudji Chandra, Renyta Purwaningrum, CV TBT, dan CV TAB.

Dengan demikian, telah jelas bahwa hasil pemeriksaan Ahli Akuntansi Ellya Nurliya atas LHP Audit Kepatuhan BPK 2020 tidak ada tunggakan tagihan Perum Perindo kepada para mitra dalam rentang waktu masa jabatannya, mulai 11 Januari 2016 sampai 11 Desember 2017.

"Dengan demikian tidak terdapat Kerugian Negara dalam masa jabatan saya mulai 11 Januari 2016 sampai dengan 11 Desember 2017," tandas Syahril. Diketahui dalam perkara ini,

Baca juga : Bacakan Pledoi, Eks Direktur Askrindo Minta Dibebaskan Hakim

Syahril Japarin didakwa bersama sama dengan Riyanto Utomo menjabat sebagai Direktur PT Global Prima Sentosa dan Lalam Sarlam sebagai Direktur PT Kemilau Bintang Timur. Jaksa menduga, para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Yaitu, merugikan kerugian keuangan negara pada Perum Perindo sebesar Rp 121.481.025.580 dan 279,891.50 dolar Amerika.

Atas perbuatan itu, Syahril Japarin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Riyanto Utomo dan Lalam Sarlam dituntut pidana masing-masing 11 dan 12 tahun penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense