BREAKING NEWS
 

KPK Tahan Perwakilan Alfamidi, Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 September 2022 19:28 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Amri, perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi, Rabu (7/9). Amri ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Dalam kasus ini, Amri diduga menyuap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy terkait izin prinsip pembangunan Alfamidi.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Amri ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Untuk itu, Amri bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 26 September 2022.

Baca juga : HNW Ingatkan Pentingnya Keadilan Anggaran Pendidikan Keagamaan

"Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR (Amri) selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9).

Dalam kasus ini, Amri ditunjuk PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi untuk mengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Agar izin tersebut dapat segera diterbitkan, Amri diduga berinisiatif mendekati dan berkomunikasi dengan Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022.

Adsense

Baca juga : KPK Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Dan Petinggi Bank Panin

Richard memang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

"AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL (Richard Louhenapessy) untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL," bebernya.

Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri.

Baca juga : KAI Remajakan Kereta Ekonomi Untuk Tingkatkan Kenyamanan

Di antaranya, surat izin tempat usaha (SITU), surat izin Usaha perdagangan (SIUP). Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar uang yang diserahkan Amri besarannya minimal Rp 25 juta.

Uang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)," papar eks Wakapolda DI Yogyakarta ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense