BREAKING NEWS
 

Setelah Ciduk Tukang Es

Pak Polisi, Kapan Ringkus Si Bjorka

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 18 September 2022 06:40 WIB
Foto profil user BreachForums Bjorka. (Foto: Tangkapan layar Breached Forums)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan hacker Bjorka yang bikin geger 1 republik, masih misterius. Hingga saat ini, polisi baru berhasil menciduk pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), buntut dari aksi Bjorka. Meskipun sudah dipulangkan ke orang tuanya, pemuda yang berprofesi sebagai tukang es itu, kini bersatus sebagai tersangka.

MAH pertama kali diciduk polisi di kediamannya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9) malam. Operasi penangkapannya itu kemudian bikin heboh. MAH diduga sosok di balik Bjorka, hacker yang sepekan terakhir melakukan peretasan terhadap data-data lembaga dan sejumlah pejabat.

Usai ditangkap, MAH dibawa ke Mabes Polri, di Jakarta. MAH lalu menjalani pemeriksaan selama dua hari dua malam, dari Rabu hingga Jumat. Pada Jumat petang, MAH kembali ke rumahnya dengan status tersangka.

Baca juga : BIN dan Polri Sudah Identifikasi Nama dan Lokasi Bjorka

Kenapa tersangka? Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka lantaran membantu Bjorka dengan menyediakan kanal telegram dengan nama Bjorkanism.

Tak hanya itu, polisi menyebut, MAH juga ikut mengunggah informasi sebanyak tiga kali di kanal tersebut. Yaitu unggahan pada 8 September, dengan tulisan “stop bening idiot”. Lalu sehari kemudian dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”. Terakhir unggahan pada 10 September dengan tulisan “To support people who are struggling by holding demostration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my pertamina database soon”.

“Motif MAF ingin terkenal dan dapat uang,” kata Ade dalam pernyataan resminya, kemarin.

Baca juga : Lawan Napoli, Klopp Siap Runtuhkan Keangkeran Stadion Maradona

Meski sudah berstatus tersangka, MAH tidak ditahan. Dalam kasus ini, polisi hanya menyita beberapa barang bukti terkait dengan kasus itu. Yakni satu sim card, dua unit HP, dan KTP atas nama tersangka.

Polisi menjerat MAH dengan Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik. Namun polisi masih belum bisa membeberkan lebih lanjut ihwal pasal yang dituduhkan terhadap tersangka.

“Pasal Undang-Undang ITE,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense