BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi e-KTP, Markus Nari Segera Disidang

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 25 Juli 2019 19:16 WIB
Tersangka kasus e-KTP, Marcus Nari (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek e-KTP atas nama tersangka Markus Nari, Kamis (25/7).

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN, anggota DPR RI, ke penuntutan tahap 2," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Baca juga : Korupsi Proyek Kampus IPDN, KPK Periksa Enam Saksi

Pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah penyidik korps pimpinan Agus Rahardjo Cs itu memeriksa 129 saksi dari berbagai unsur. Baik dari DPR, Kemendagri, maupun Partai Golkar. Di antaranya, eks Menteri Keuangan Agus Martowardodjo, eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Sekjen DPR Indra Iskandar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Adsense

"Rencananya, sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.

Baca juga : KPK Periksa Ketua Dewan Syuro PKB Lampung

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang, termasuk Markus Nari. Tujuh orang lainnya yang sudah dijerat KPK adalah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri: Irman dan Sugiharto, bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah, dan sedang menjalani masa hukuman. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, komisinya sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Baca juga : Kasus TPPU Bupati Abdul Latif, Eks Kapolres Hulu Sungai Tengah Digarap KPK

"e-KTP juga begitu, kami sudah menaikkan tersangka baru,” ungkap Agus dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Sayangnya, dia enggan mengungkapkan siapa tersangka baru kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense