Dark/Light Mode

Kasus TPPU Bupati Abdul Latif, Eks Kapolres Hulu Sungai Tengah Digarap KPK

Selasa, 9 Juli 2019 10:52 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Mugi Sekar Jaya, hari ini.‎ 

Mugi akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati HST, Abdul Latif (ALA). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (9/7).

Selain Mugi, KPK juga memanggil satu anggota Polri lainnya yakni, Kanit Tipikor Polres HST periode 2016-2017, Bripka Deny Murwanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Latif.

Baca juga : Pekan Depan Eks Kapolda Sofyan Jacob Digarap Polisi

‎Belum diketahui kaitan dua anggota Korps Bhayangkara tersebut, dalam perkara ini. Diduga, keduanya mengetahui alur konstruksi serta aliran dana pencucian uang Abdul Latif. Sebelumnya, KPK menyita 12 jenis kendaraan yang diduga milik Abdul Latif. 12 kendaran tersebut terdiri dari lima mobil dan tujuh truk molen disita terkait TPPU Abdul Latif.

Penetapan tersangka TPPU Abdul Latif tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeretnya sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp 23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Sedangkan terkait TPPU, ‎Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.

Baca juga : Bupati Cantik Talaud Resmi Jadi Tersangka KPK

‎Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto. [OKT]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.