BREAKING NEWS
 

Agar Aman Dikonsumsi Masyarakat, BPOM Diminta Perketat Pengawasan Air Minum Dalam Kemasan

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : FAZRY
Sabtu, 29 Oktober 2022 07:04 WIB
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Muhammad Mufti Mubarok. (IST)

 Sebelumnya 
Sebab, lanjut Sofi, jika ada salah satu AMKD ditemukan tidak layak edar maka akan berimbas pada produk yang lain.

“Seperti kami dari pengusaha kecil ini tentunya akan kena imbasnya,” ungkap Sofi.

Baca juga : Sahabat Sandi Bagikan Ratusan Voucher Sembako Murah

Seperti diketahui, sebanyak 99,5 persen air minum dalam kemasan yang beredar di pasar Indonesia merupakan produk dalam negeri.

Adapun produk AMDK pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter.

Baca juga : Pesimisme Bisa Membuat Resesi Benar-benar Nyata

Asumsi optimistis tahun ini tidak terjadi gelombang baru pandemi yang menyebabkan pengetatan kegiatan masyarakat.

"Seperti masa pandemi dua tahun lalu pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada lagi even-even, mayoritas konsumsi minuman ringan seperti teh, dan minuman berkarbonasi semua turun,” kata Sofi.

Baca juga : Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran

Sofi mengatakan, perusahaan AMDK yang tergabung dalam PUMK akan dilibatkan dalam program kerja seperti pelatihan/edukasi dan informasi mengenai tata cara pengurusan  perijinan, pelatihan-pelatihan tentang digital marketing, packaging dan produktivitas kerja.

Selain itu, pihaknya berencana melakukan kegiatan bersama dengan lembaga-lembaga terkait seperti BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan informasi, edukasi mengenai pentingnya tata kelola usaha air minum dalam kemasan yang baik dan benar sesuai peraturan dan memiliki perizinannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense